Rabu, 28 Agustus 2013

Siap Uji Kompetensi, Siap OSCE, Siap Menjadi Perawat Profesional



Selama dekade terakhir, banyak bermunculan institusi yang membuka program keperawatan baik setingkat S1 maupun D3 dan belum semua institusi tersebut terakreditasi. Jumlah institusi keperawatan sampai dengan tahun 2012 yang terdaftar dalam Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia telah mencapai 220 institusi. Hampir setiap kota memiliki institusi yang membuka program keperawatan, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta saja terdapat sekitar 18 institusi keperawatan. Akibat banyaknya institusi yang memiliki program keperawatan yang belum terakreditasi  kualitas lulusannya belum bisa dijamin baik. Memang tidak dipungkiri kebutuhan perawat di Indonesia dan dunia masih kurang. Namun, bukan berarti setiap institusi bisa dengan mudah membuka program keperawatan. Karena keperawatan merupakan profesi yang ditujukan ke berbagai respon individu dan keluarga terhadap masalah yang dihadapinya. Tindakan yang dilakukannya pun dapat mempengaruhi nyawa seorang manusia. Perawat bukan pekerjaan yang bisa dilakukan dengan hanya kursus atau pendidikan singkat.
Selain banyaknya institusi keperawatan, di Indonesia sendiri kiblat institusi yang memiliki program keperawatan ada 2 yaitu apabila institusi tersebut merupakan perguruan tinggi maka peraturan yang dipergunakan mengacu pada direktorat jendral perguruan tinggi yang berada di bawah naungan kementrian pendidikan, sedangkan apabila berupa sekolah tinggi kesehatan, akademi keperawatan atau politeknik kesehatan peraturan yang dipergunakan mengacu pada kementrian kesehatan. Dengan 2 kiblat pendidikan, lulusan perawat setiap institusi memiliki kompetensi praktik keperawatan yang berbeda.
Praktik keperawatan menurut Canadian Nurses Association didefinisikan hubungan yang dinamik, penuh perhatian dan pertolongan di mana perawat membantu klien untuk mencapai dan mempertahankan kesehatan optimalnya. Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat harus mampu menyusun asuhan keperawatan klien sebagai kompetensi dasar. Asuhan keperawatan merupakan proses keperawatan yang terdiri dari pengkajian, menentukan diagnosa, menyusun rencana tujuan dan rencana intervensi, implementasi, lalu evaluasi. Tahap ke empat dari proses keperawatan dalam asuhan keperawata, perawat  melakukan tindakan dengan ketrampilan yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah. Selama ini, ujian yang diberlakukan untuk menguji kemampuan calon perawat dalam menguasai ketrampilan keperawatan belum memiliki standar yang sama. Oleh karena itu, outcome tindakan juga berbeda.
 Dalam upaya memperbaiki standar kompetensi yang harus dimiliki perawat profesional, kita perlu mengadakan uji kompetensi nasional tertulis dan Objective Structured Clinical Examination(OSCE). OSCE sebagai salah satu jenis ujian ketrampilan yang diinisiasi oleh Harden sejak tahun 1975 perlu diikut sertakan dalam uji kompetensi nasional perawat karena perawat harus pula memiliki ketrampilan yang memadai untuk melakukan praktik keperawatan yang profesional. Pelaksaan OSCE akan memperlihatkan kemampuan kognitif dan afektif dari perawat. Dalam OSCE, calon perawat akan dituntut untuk bisa melakukan tindakan keperawatan dengan prinsip yang benar dalam waktu yang singkat. Kelebihan-kelebihan penggunaan OSCE adalah akan diketahuinya kompetensi calon perawat dalam komunikasi terapeutik, kecekatan calon perawat dalam melakukan ketrampilan keperawatan, critical thingking calon perawat dalam memanagemen alat maupun waktu, dan secara tidak langsung dapat mengevaluasi keberhasilan kurikulum yang diberlakukan di institusi keperawatan. Maka dari itu demi adanya perawat yang profesional, uji kompetensi untuk mendapatkan praktek kerja bukan hanya tertulis tetapi perlu ujian ketrampilan keperawatan  karena tindakan perawat berkaitan dengan nyawa seorang manusia. Sehingga setiap mahasiswa keperawatan harus siap uji kompetensi dan siap OSCE untuk siap menjadi perawat yang professional. (Mutik Sri Pitajeng/pitajeng@gmail.com)

0 komentar :

Posting Komentar